Categories
Kesehatan

Petugas Pemilu Meninggal Dunia Capai 57 Orang, Penyebabnya karena Jantung hingga Kecelakaan

bachkim24h.com, Jakarta – Jumlah petugas pemilu (pemilu) yang meninggal pada 17 Februari 2024 mencapai 57 orang. Petugas yang dinyatakan meninggal tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Badan Perlindungan Masyarakat dan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), korban tewas terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), 9 saksi, 6 petugas, 2 anggota komisi pemungutan suara, dan 1 anggota Bawaslu.

Saat ini berdasarkan umur, ada 4 petugas berusia 17-20 tahun, 7 petugas berusia 21-30 tahun, 8 petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan 5 petugas. Berusia lebih dari 60 tahun

Antara melaporkan, penyebab utama kematian pemilih adalah penyakit jantung (13 kasus), disusul kecelakaan (8 kasus), sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi sebanyak lima kasus.

Selain itu, empat kasus dilaporkan pada penyakit serebrovaskular, masing-masing dua kasus pada kegagalan organ multipel dan syok septik, dan masing-masing satu kasus pada dispnea, asma, dan diabetes mellitus.

Sementara penyebab kematian 15 orang lainnya masih dikonfirmasi.

Angka kematian tertinggi tercatat di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6).

Sedangkan dua pemilih tewas di kota Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan di Riau, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, seluruh aparatnya tewas.

Sementara pasien anggota KPU terbanyak yang dirawat adalah 8.381 pegawai KPU (4.281), disusul oleh Komisi Pemilihan Umum (PPS) sebanyak 1.040 dan pejabat 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas 694 orang, anggota Bawaslu 381 orang, dan anggota KPU Kabupaten 244 orang.

Berdasarkan rentang usia, 531 orang berusia 17-20 tahun, 2424 orang berusia 21-30 tahun, 1967 orang berusia 31-40 tahun, 2049 orang berusia 41-50 tahun, 1.161 orang berusia 51-60 tahun, dan 60 tahun ke atas. 249 orang.

Pasien-pasien tersebut dirawat karena berbagai penyakit seperti penyakit kerongkongan, lambung dan duodenum, hipertensi, infeksi akut saluran pernafasan bagian atas, penyakit jaringan lunak, pneumonia, infeksi usus, penyakit telinga bagian dalam.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Departemen Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Kamis (15/2) mengatakan, sekitar 15 persen staf KPPS (Tim Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.

“Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia di atas 55 tahun karena yang bersedia jadi petugas masih terbatas. Ada juga yang punya penyakit penyerta, tapi tidak terpantau,” Nadia dikatakan. oleh Antara.