Categories
Bisnis

Kemenkeu: KAP Tak Terbitkan LAI Tanpa Kode QR Kena Sanksi

bachkim24h.com, Batavia – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (FPPC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyikapi Surat Edaran Nomor SE-4/PPPC/2024 tentang Himbauan Penggunaan Rekening Publik yang disertai Laporan Independen. Sidang auditor (LAI) dengan kode QR.

Surat edaran ini mempunyai tujuan utama untuk memverifikasi keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (PAF), serta memberikan pedoman yang jelas kepada pengguna laporan keuangan yang telah diaudit dalam mengambil keputusan LAI yang sah dan sah.

Kepala PPPK Kementerian Keuangan Erawati mengatakan dalam surat edaran PPPK yang diterbitkan KAP kepada pengguna jasa akuntan publik untuk menegaskan PPPK tentang keabsahan LAI.

Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya LAI oleh akuntan publik atau penyandang disabilitas yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.

“PPPC menekankan kebijakan ini kepada pengguna laporan keuangan auditan yang telah mendapat opini dan ditandatangani oleh akuntan publik dan diterbitkan oleh KAP atau cabang KAP,” kata Erawati, di Batavia, Jumat (8/3/2024).

Pentingnya memastikan validitas LAI ditunjukkan melalui metode yang transparan. Pengguna wajib memindai kode QR di LAI, klik tautan baca untuk mengakses situs Pelita karena tautan tersebut mengarah ke alamat resmi (URL) https://pelita.kemenkeu.go .id.

Selanjutnya, pengguna harus hati-hati memeriksa informasi dasar di LAI, seperti Nama CA, Nama Klien, Periode Pendapat, Nomor LAI, Tanggal LAI, Akuntan Publik yang Bertanggung Jawab, Opini, Total Aset dan Laba/Rugi Bersih.

Surat Edaran nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru PPPK dalam upaya memitigasi potensi penyalahgunaan kode QR. Meski sebelumnya sudah ada Surat Edaran SE-4/PPPK/2021 yaitu tentang Pendaftaran dan Pencantuman QR Code dalam Laporan Auditor Independen, namun SE terbaru ini memiliki tujuan dan fokus berbeda, tidak hanya sebagai pemutakhiran SE 2021.

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan penting terhadap ketentuan yang terdapat dalam pelaporan Auditor Independen (LAI) yang disajikan dengan kode QR. Dengan diterbitkannya SE ini.

“PPPC berharap manfaatnya dapat dirasakan sepenuhnya oleh pengguna jasa dan Kantor Akuntan Publik (PAF). Pengguna jasa yang memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi mengalami kesulitan dalam verifikasi laporan keuangan entitas,” ujarnya.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang tidak memiliki atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenakan sanksi yaitu pembekuan izinnya paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun sesuai PMK. -186/PMK.01/2021.

Sanksi tersebut selain merugikan reputasi KAP juga berpotensi merusak kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan.

Surat edaran ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan n. uang Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi service center 134 atau mengirimkan email ke [email protected].

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat opini wajar dengan pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan laporan keuangan BA Perbendaharaan Umum. Negara (BUN).

“APBN sebagai instrumen negara harus dijaga kesehatannya. @bpkriofficialis menggandeng @kemenkeuri dalam menjaga kesehatan APBN #UangKita melalui pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan BA laporan keuangan bendahara umum. BUN ),” tulis Sri Mulyani, dari Instagram pribadinya, Rabu (31/1/2024).

Menurut Menkeu, kemarin sore (30/1) proses rapat pendahuluan pemeriksaan BA015 dan BUN telah selesai dengan anggota 2 Badan Pemeriksa Keuangan.

Proses akuntansi ini dalam undang-undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa Menteri dan Pimpinan lembaga sebagai pengguna dan pemakai sumber daya keuangan terikat pada kewajiban membuat laporan keuangan dalam bentuk laporan keuangan.

Laporan keuangan yang akan diperiksa adalah laporan APBN tahun 2023 yang disusun dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan keuangan BA015 merupakan laporan konsolidasi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Keuangan yang berjumlah 899 satuan kerja yang terdiri dari 12 unit Eselon I dan 7 Organisasi Layanan Umum (PSA). Sedangkan laporan keuangan BA BUN merupakan konsolidasi 10 subjek yang terdiri dari 788 satuan kerja.

Menkeu menegaskan, Kementerian Keuangan berkomitmen penuh dan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan BA015 dan BA BUN dengan sungguh-sungguh dan mengikuti seluruh rekomendasi hasil audit BPK RI.

“Mudah-mudahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat ini masih bisa dilaksanakan dan diambil kembali. Saya menyambut baik Anggota II BPK yang baru, Bapak Daniel Lumban Tobing dan tim yang akan melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua laporan keuangan tersebut,” tutupnya. .