Categories
Bisnis

Kemenkeu: Realisasi Pembayaran THR ASN Daerah Baru Sentuh Rp 322 Miliar

bachkim24h.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemengkeu) Luki Alfirman memberikan kabar terkini mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Insinyur Sipil Negara (ASN).

Pada 25 Maret 2024 pukul 10.45 WIB tercatat ada 12 pemerintah daerah (pemda) yang mengalokasikan THR sebesar Rp322 miliar.

“Kami cek kembali THR pemerintah daerah, hingga pukul 10.45 WIB pagi tadi, sudah ada 12 pemda yang menyalurkan THR sebesar Rp 322 miliar,” kata Luki dalam konferensi pers APBN kita pada Maret lalu. Tanggal 15/3/2024, di kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Menurut Luki, seperti tahun lalu, Kementerian Keuangan akan menyalurkan Dana Perbendaharaan (TDF) selain penyaluran THR ASN daerah.

TDF merupakan alat yang ditawarkan oleh Badan Perbendaharaan Umum Negara (BUN) kepada pemerintah daerah untuk menginvestasikan dananya pada BUN sebagai bentuk transfer nontunai ke daerah dalam bentuk simpanan di Bank Indonesia (BI).

“Nanti NSC sebagian akan kita distribusikan sesuai keputusan pemerintah daerah, kita harapkan bisa disalurkan hari ini atau besok.

Senada dengan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi pelaksanaan ASN dan Tunjangan Hari Raya Pensiunan (THR) hingga 24 Maret 2024 telah mencapai Rp13,4 triliun dari total Rp48,7 triliun. . . Hingga 24 Maret, capaian komposisi THR dicapai pada level Rp13,4 triliun, kata Menkeu.

Shri Mulyani menjelaskan alokasi pembayaran THR pada tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun yang terdiri dari pembayaran THR sebesar Rp19 triliun kepada APBN dan APBD dengan biaya sebesar Rp18 triliun kepada ASN/Perwira/TNI/Polri. Kemudian untuk pensiunan dan pensiunan sebesar 11,7 triliun.

“THR tahun 2024 ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp48,7 triliun sesuai yang saya sampaikan di pengumuman THR,” pungkas Menkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Reliance) Shri Mulyani Indrawati mengatakan ASN di daerah belum menerima Tunjangan Cuti (THR) tahun 2024. Sebab, Kementerian Keuangan belum mendapat informasi spesifik mengenai alokasi uang tersebut. THR bagi PNS dan ASN daerah.

“Untuk APBN kita belum dapat informasinya, nanti kita akan tunjukkan pengertian Tamsil bagi ASN daerah, TPG ASN daerah, dan guru ASN daerah,” kata APBN kita dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian pada 15 Maret 2024. Keuangan, Senin (25/03/2024).

Alokasi pemberian THR tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun, yakni THR dari APBN untuk ASN/Kantor/TNI/Polri sebesar Rp18 triliun dan APBD untuk ASN daerah, ASN TPG daerah sebesar Rp19 triliun. , dan evaluasi guru ASN daerah. Kemudian untuk pensiunan dan pensiunan sebesar 11,7 triliun.

“THR 2024 ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp48,7 triliun sesuai yang saya sampaikan di pengumuman THR,” ujarnya.

Selain itu, total pelaksanaan ASN Pusat dan Tunjangan Pensiun (THR) hingga 24 Maret 2024 sebesar Rp13,4 triliun sehingga totalnya Rp48,7 triliun.

“Per 24 Maret, komponen THR Rp 13,4 triliun.

Rinciannya, realisasi realisasi THR dari APBN mencapai Rp3,2 triliun dari Rp18 triliun. THR 625 telah dibagikan kepada 112 pegawai pusat ASN/perwira/TNI/Polri.

“Dari 4.722 unit yang sudah mengirimkan perintah pembayaran, sudah ada 625.112 karyawan dan sudah kami proses, sehingga THR Rp 3,2 triliun bisa kami bayarkan. Masih ada Rp 18 triliun. Ada Rp 3,2 triliun. Akan memberi tahu Anda minggu depan. , lapor Kementerian Keuangan.

Sementara itu, realisasi angka THR pensiunan mencapai Rp10,2 triliun dari Rp11,7 triliun. Rinciannya, Rp 9,98 triliun disalurkan kepada 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 168,6 miliar disalurkan kepada 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Sebelumnya, seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pemberian Tunjangan Cuti (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pensiunan (THR) hingga 24 Maret 2024 sebesar Rp 13,400 miliar. 48,7 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Menkeu pada konferensi pers APBN kita pada 15 Maret 2024 di Kementerian Keuangan (25/3) pada Senin (25/3), komposisi THR mencapai Rp 13,4 triliun hingga 24 Maret /2024).

Menkeu menjelaskan alokasi THR pada tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun yang meliputi alokasi THR untuk ASN/Perwira/TNI/Polri dari APBN sebesar Rp18 triliun dan APBD Rp19 triliun. Kemudian untuk pensiunan dan pensiunan sebesar 11,7 triliun.

“THR 2024 ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp48,7 triliun sesuai yang saya sampaikan di pengumuman THR,” ujarnya.

Rinciannya, realisasi realisasi THR dari APBN mencapai Rp3,2 triliun dari Rp18 triliun. THR 625 telah dibagikan kepada 112 pegawai pusat ASN/perwira/TNI/Polri.

“Sudah ada 625.112 pegawai dari 4.722 unit yang sudah mengirimkan perintah pembayaran dan sudah kami proses sehingga bisa dibayarkan THR sebesar Rp 3,2 triliun. Artinya, untuk selanjutnya masih ada Rp 18 triliun Rp 3,2 triliun. Diakui seminggu,” jelas Menkeu.

Sementara itu, Kementerian Keuangan belum menerima informasi mengenai masuknya THR dari APBD. Artinya, ASN daerah, ASN TPG daerah, dan guru ASN Tamsil daerah tidak akan menerima THR.

“Kami belum menerima data APBD, nanti kami akan tampilkan nilai ASN daerah, TPG ASN Daerah, dan evaluasi guru ASN daerah,” ujarnya.

Selain itu, sebenarnya angka THR pensiunan mencapai Rp10,2 triliun dari Rp11,7 triliun. Rinciannya, Rp 9,98 triliun disalurkan kepada 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 168,6 miliar disalurkan kepada 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

“Pengakuan pensiunnya cepat, sudah Rp 10,2 triliun. Pembayarannya lewat Taspen dan Asabri,” tutupnya.

Categories
Bisnis

Kemenkeu: KAP Tak Terbitkan LAI Tanpa Kode QR Kena Sanksi

bachkim24h.com, Batavia – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (FPPC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyikapi Surat Edaran Nomor SE-4/PPPC/2024 tentang Himbauan Penggunaan Rekening Publik yang disertai Laporan Independen. Sidang auditor (LAI) dengan kode QR.

Surat edaran ini mempunyai tujuan utama untuk memverifikasi keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (PAF), serta memberikan pedoman yang jelas kepada pengguna laporan keuangan yang telah diaudit dalam mengambil keputusan LAI yang sah dan sah.

Kepala PPPK Kementerian Keuangan Erawati mengatakan dalam surat edaran PPPK yang diterbitkan KAP kepada pengguna jasa akuntan publik untuk menegaskan PPPK tentang keabsahan LAI.

Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya LAI oleh akuntan publik atau penyandang disabilitas yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.

“PPPC menekankan kebijakan ini kepada pengguna laporan keuangan auditan yang telah mendapat opini dan ditandatangani oleh akuntan publik dan diterbitkan oleh KAP atau cabang KAP,” kata Erawati, di Batavia, Jumat (8/3/2024).

Pentingnya memastikan validitas LAI ditunjukkan melalui metode yang transparan. Pengguna wajib memindai kode QR di LAI, klik tautan baca untuk mengakses situs Pelita karena tautan tersebut mengarah ke alamat resmi (URL) https://pelita.kemenkeu.go .id.

Selanjutnya, pengguna harus hati-hati memeriksa informasi dasar di LAI, seperti Nama CA, Nama Klien, Periode Pendapat, Nomor LAI, Tanggal LAI, Akuntan Publik yang Bertanggung Jawab, Opini, Total Aset dan Laba/Rugi Bersih.

Surat Edaran nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru PPPK dalam upaya memitigasi potensi penyalahgunaan kode QR. Meski sebelumnya sudah ada Surat Edaran SE-4/PPPK/2021 yaitu tentang Pendaftaran dan Pencantuman QR Code dalam Laporan Auditor Independen, namun SE terbaru ini memiliki tujuan dan fokus berbeda, tidak hanya sebagai pemutakhiran SE 2021.

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan penting terhadap ketentuan yang terdapat dalam pelaporan Auditor Independen (LAI) yang disajikan dengan kode QR. Dengan diterbitkannya SE ini.

“PPPC berharap manfaatnya dapat dirasakan sepenuhnya oleh pengguna jasa dan Kantor Akuntan Publik (PAF). Pengguna jasa yang memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi mengalami kesulitan dalam verifikasi laporan keuangan entitas,” ujarnya.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang tidak memiliki atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenakan sanksi yaitu pembekuan izinnya paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun sesuai PMK. -186/PMK.01/2021.

Sanksi tersebut selain merugikan reputasi KAP juga berpotensi merusak kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan.

Surat edaran ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan n. uang Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi service center 134 atau mengirimkan email ke [email protected].

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat opini wajar dengan pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan laporan keuangan BA Perbendaharaan Umum. Negara (BUN).

“APBN sebagai instrumen negara harus dijaga kesehatannya. @bpkriofficialis menggandeng @kemenkeuri dalam menjaga kesehatan APBN #UangKita melalui pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan BA laporan keuangan bendahara umum. BUN ),” tulis Sri Mulyani, dari Instagram pribadinya, Rabu (31/1/2024).

Menurut Menkeu, kemarin sore (30/1) proses rapat pendahuluan pemeriksaan BA015 dan BUN telah selesai dengan anggota 2 Badan Pemeriksa Keuangan.

Proses akuntansi ini dalam undang-undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa Menteri dan Pimpinan lembaga sebagai pengguna dan pemakai sumber daya keuangan terikat pada kewajiban membuat laporan keuangan dalam bentuk laporan keuangan.

Laporan keuangan yang akan diperiksa adalah laporan APBN tahun 2023 yang disusun dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan keuangan BA015 merupakan laporan konsolidasi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Keuangan yang berjumlah 899 satuan kerja yang terdiri dari 12 unit Eselon I dan 7 Organisasi Layanan Umum (PSA). Sedangkan laporan keuangan BA BUN merupakan konsolidasi 10 subjek yang terdiri dari 788 satuan kerja.

Menkeu menegaskan, Kementerian Keuangan berkomitmen penuh dan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan BA015 dan BA BUN dengan sungguh-sungguh dan mengikuti seluruh rekomendasi hasil audit BPK RI.

“Mudah-mudahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat ini masih bisa dilaksanakan dan diambil kembali. Saya menyambut baik Anggota II BPK yang baru, Bapak Daniel Lumban Tobing dan tim yang akan melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua laporan keuangan tersebut,” tutupnya. .