Categories
Lifestyle

BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 51.791 produk kosmetik berbahaya setelah memantau 731 klinik kecantikan di Indonesia.

Klinik kecantikan memiliki lima pelanggaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, seperti kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau terlarang, label biru yang merugikan perawatan kulit, kosmetik tanpa izin edar, kecantikan dalam praktek, dan masih banyak lagi. Kosmetik kadaluwarsa

Mohammad Kasuri, Deputi Bidang Perawatan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Pengawasan Kosmetik BPOM RI menjelaskan, puluhan ribu produk yang ditemukan harus dimusnahkan agar tidak lagi beredar.

“Setiap kali kami menemukan hasil yang dapat ditelusuri, kami segera memusnahkan produk tersebut. Kami meminta pedagang untuk memusnahkannya agar tidak lagi beredar.”

Selain itu, BPOM juga akan mempertimbangkan peringatan atau sanksi administratif bagi klinik kecantikan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal dan berbahaya tersebut.

Lain halnya dengan penarikan produk dari pasar dan jaringan distribusi lain yang bekerja sama dengan klinik kecantikan. Lebih lanjut, pelanggaran tersebut menyebabkan BPOM mencabut izin edar produk tersebut.

“Kalau produk kosmetik ini punya izin edar, pasti kami batalkan izin edarnya. Mohammad Kasuri menjelaskan: “Ini adalah hukuman administratif kami.

Mohammad Kasuri mengatakan, tidak hanya sanksi yang diberikan, namun pedoman lebih lanjut diberikan kepada masing-masing klinik. Jika pelanggaran terus terjadi dan pedoman BPOM diabaikan, klinik kecantikan tersebut juga bisa dituntut.

“Tentunya dengan peringatan ini, kami juga dibekali dengan upaya pembinaan agar mereka tampil lebih baik. “Tentu saja, jika pelanggaran ini terulang, sejumlah pengusaha bisa dituntut.

Selain itu, BPOM tidak hanya melakukan pemantauan secara luring, namun juga daring dengan melakukan patroli siber. Lima pelanggaran juga dijual secara online di e-commerce.

Oleh karena itu, kami akan menghentikan penghapusan link yang menjual lima jenis kosmetik yang sama. Dalam proses penguatan penertiban, kami telah menghapus lebih dari 108.000 link untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali, kata Mohammad Kasuri.