Categories
Lifestyle

Nomor Urut Partai Politik Nasional dan Lokal Aceh 2024, Memperebutkan Kursi di DPRD

bachkim24h.com, Jakarta Pemilihan umum (pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Agar pemilu berjalan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kontrol statistik terhadap partai peserta pemilu.

Tahap penertiban partai peserta pemilu dilakukan untuk memverifikasi partai politik yang memenuhi persyaratan administrasi dan lembaga. Setelah melalui proses yang ketat, KPU kemudian menentukan jumlah partai yang memenangkan audit tersebut, dimana tujuan dari keputusan tersebut adalah untuk memberikan identitas dan memudahkan pemilih dalam menemukan partai pilihannya.

Banyaknya partai peserta pemilu akan menjadi acuan dalam melakukan kampanye pemilu. Ketika partai politik berpartisipasi dalam pemilu, warga negara memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih wakilnya di parlemen. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia di era demokrasi.

Berikut nomor seri pihak bachkim24h.com yang disebutkan di berbagai tempat pada Kamis (7/3/2024).

Pemilu Indonesia 2024 diikuti oleh banyak partai politik. Dari jumlah tersebut, 17 partai politik nasional bersaing memperebutkan kursi DPR RI dan DPRD. Selain itu, enam partai politik Aceh juga mengikuti proses demokrasi yang akan memperebutkan kursi DPRD di Aceh. Berikut partai politik peserta pemilu 2024 berdasarkan berita acara: 310/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang jumlah parpol peserta pemilu:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Besar Indonesia (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan)

4. Partai Kelompok Kerja (Golkar)

5. Pesta Bendungan yang Menyenangkan

6. Partai Buruh

7. Festival Gelombang Indonesia (Jelora)

8. Partai Keadilan Progresif (PKS)

9. Ajang Promosi Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Masyarakat (Hanora)

11. Tentara Nasional Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Pesta Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Progresif (PPP)

Festival lokal Aceh

18. Partai Non-Pemerintah Aceh (PNA)

19. Partai Aceh ras Besaboh itu dan takwa (Gabta)

20. Partai Darlach (PDA)

21. Partai Aceh

22. Partai Aceh Baik (PAS Aceh)

23. Partai Kemerdekaan Aceh (SIRA)

Partisipasi partai politik dalam pemilihan umum tidak hanya merupakan proses demokrasi tetapi juga merupakan sumber penting kesejahteraan sosial masyarakat. Untuk memahami peran tersebut, penting untuk melihat lebih dalam apa itu partai politik dan bagaimana definisinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Menurut undang-undang ini, partai politik adalah organisasi nasional. Dan sekelompok warga negara Indonesia menjadi sukarelawan. Partai yang berdasarkan atas kemauan dan cita-cita bersama, tujuan partai politik adalah memperjuangkan dan melindungi kepentingan politik anggota, masyarakat, negara dan bangsa. Selain itu, kinerja partai politik juga mencakup menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Teori ilmuwan politik Carl J. Friedrich memberikan perspektif lain tentang partai politik. Frederick mendefinisikan partai politik sebagai sekelompok orang yang diorganisir dengan tujuan untuk mengambil atau mempertahankan kepemimpinan. Pemegang kendali ini diharapkan dapat memberikan manfaat, barang atau jasa kepada anggota. Menurut Encyclopedia Britannica, partai politik diartikan sebagai sekelompok orang yang diorganisir dengan tujuan memperoleh dan menjalankan kekuasaan politik. Partai politik tidak hanya terdiri dari elit-elit partai yang mempunyai pengaruh paling besar, namun juga seluruh alat yang mendukung terpilihnya sekelompok kandidat. Hal ini mencakup partisipasi pemilih, relawan, dan organisasi resmi partai pendukung pemilu partai.

Partai politik peserta pemilu berperan penting sebagai jejaring sosial melalui organisasi politik. Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami hak dan tanggung jawab terkait partai politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Hak-hak partai politik: Memberikan hak yang sama dan adil kepada negara. . Atur dan atur rumah keluarga Anda. Mendapatkan hak atas nama, logo, dan lambang partai politik sesuai undang-undang. Menurut undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat di daerah, ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah. Pembentukan unit-unit pada tingkat Badan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memilih calon untuk mengisi anggota dewan yang mewakili rakyat dan dewan yang mewakili rakyat daerah menurut undang-undang. Perubahan sementara harus dilakukan pada anggota Dewan Rakyat dan Dewan yang mewakili masyarakat setempat sesuai undang-undang. Diminta agar para anggotanya diberhentikan dari Dewan Rakyat dan Dewan yang mewakili masyarakat daerah sesuai undang-undang. Mengusulkan menurut undang-undang dua orang calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon pimpinan gubernur dan wakil gubernur. Membuat dan memiliki partai politik untuk partai politik. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pajak dan Belanja Negara/Anggaran Pajak dan Belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab partai politik: Menganut Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Melanjutkan dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkontribusi pada pembangunan negara. Mendukung supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Menyelenggarakan pendidikan politik dan mengkoordinasikan tuntutan politik para anggotanya. Pemilihan umum harus diadakan. Daftarkan dan simpan informasi anggota untuk program ini. Membuat buku, membuat daftar donatur dan donasi, dan terbuka untuk umum. Menyampaikan laporan akuntansi atas penerimaan dan pengeluaran dana dukungan pajak negara dan anggaran pajak serta anggaran pajak daerah pada periode yang sama tahun setelah pemeriksaan. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilu. Mengkoordinasikan program partai politik dengan masyarakat.