Categories
Edukasi

Kemendikbudristek: Target 100 Persen Penerapan Kurikulum Merdeka Bukan Tujuan Utama

bachkim24h.com JAKARTA – Direktur Badan Standar Kurikulum (BSKAP) Badan Pengkajian Pendidikan (BSKAP) mengatakan pihaknya saat ini tidak fokus memperbanyak sekolah yang menggunakan kurikulum mandiri. Ia mengatakan, tujuan saat ini adalah menjadikan sekolah lebih baik sehingga siswa mempunyai kesempatan belajar yang terbaik.

“Jadi kami tidak akan fokus pada hal yang utama, 100 persen pelaksanaannya 100 persen secepatnya. Tujuan kami adalah sekolah bisa bertransformasi agar siswa di sekolah tersebut mendapatkan kesempatan pendidikan yang sebaik-baiknya. Ya. Pria yang akrab disapa Ninoy, Rabu (27/3/2024), menggelar jumpa pers di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Nino menjelaskan, saat ini terdapat 300.000 satuan pendidikan yang menawarkan kursus mandiri. Jumlah ini mewakili 80% dari total jumlah sekolah di Indonesia. Sisanya 20% sekolah belum mengambil kursus mandiri. Sekolah-sekolah inilah yang akan memastikan perubahan positif di masa depan.

Ia meyakini, perkuliahan mandiri akan membuat mahasiswa menjadi lebih kritis, kreatif, mandiri, kolaboratif, dan beretika. Pada akhirnya, pengembangan karakter dan kemampuan literasi dan numerasi mulai terbentuk.

“Kurikulum mandiri bisa sangat membantu karena materinya tidak terlalu banyak dan memungkinkan atau bahkan mengharuskan mereka menyesuaikan kurikulum nasional di tingkat unit sesuai dengan keadaannya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, satuan pendidikan yang belum melaksanakan program mandiri masih mempunyai waktu dua tahun untuk melaksanakannya. Sekolah di daerah termiskin, paling terpencil dan perbatasan mendapat tambahan tahun tambahan (3T).

Kita ukur lewat Asesmen Nasional (AN). Kita berikan masa transisi perubahan kurikulum menjadi dua tahun satu tahun pada 3T, tapi sekali saja. hanyalah kebijakan untuk mendorong perubahan.”

Categories
Edukasi

Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

JAKARTA – Pramuka disebut tak lagi wajib di sekolah. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Evaluasi Departemen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan pernyataan.

Timbul pertanyaan apakah kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler setelah terbitnya UU Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No.

Pasal 34 Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pembinaan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada sekolah dasar dan menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 959). Tahun 2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pelajari 10 Prinsip Kepramukaan dan Pentingnya Pendidikan

Terkait hal tersebut, kata Kepala BSKAP yang disapa Nino, “Sekolah tetap harus menjadikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Kondisi ini tidak berubah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Nino mengatakan Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan sekolah minimal memiliki kegiatan ekstrakurikuler.

“Karena undang-undang kepramukaan mengharuskan ada kelompok di depan kelompok pendidikan, maka jika dalam satu sekolah hanya terdapat 1 ekstrakurikuler maka ekstrakurikuler tersebut adalah pramuka praktik,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ditegaskannya, sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang kegiatan kepramukaan, di sekolah juga harus ada kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: PTN 6 Buka Jalur Masuk Khusus Anggota Pramuka, IPB University Hingga UIN Bandung

Mengenai pelaksanaan sebagaimana yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.

Persyaratan ekstrakurikuler dalam Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 12/2024.

Syarat kegiatan ekstrakurikuler dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2024 adalah menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk mengembangkan bakat, minat, keterampilan, individualitas dan kemandirian.