Categories
Edukasi

Anggota DPD RI Soroti Kampus Merdeka Terjajah Pinjol: Memprihatinkan Bagi Kita

bachkim24h.com  – Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara menegaskan, dunia pendidikan tinggi di Indonesia ‘terganggu’ dengan adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan perusahaan teknologi keuangan (fintech), untuk melunasi pinjaman mahasiswa.

Dedi menilai hal itu mencederai nilai-nilai kebaikan bangsa yang tertuang dalam UUD 1945, “Pendidikan untuk Kehidupan Bangsa”. Betapa tidak, Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan anak negeri ini memiliki SDM yang profesional, harus terkorupsi dengan masuknya beberapa pengusaha yang meresahkan masyarakat. khususnya di dunia universitas.

“Ini sungguh sebuah kabar yang meresahkan bagi kita, dimana lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi bagian dalam mewujudkan impian negara, dan mencerdaskan kehidupan negara, justru hancur karena maraknya pinjaman online yang masuk ke dalam kampus,” kata Dedi. Iskandar kepada pers, di Kota Medan, Minggu 4 Februari 2024.

Menurutnya, kemerosotan sistem nilai seperti yang terjadi beberapa hari terakhir, terkait kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan perusahaan fintech (finance) terkait pinjaman berbunga bagi mahasiswa yang memiliki utang. Dengan mengorbankan biaya pengajaran, apalagi karena peran perguruan tinggi yang seharusnya mendidik, nyatanya dunia pendidikan seolah-olah sudah menjadi monopoli.

“Kami ingin menyebut masa mandiri ini dengan sebutan Kampus Jajahan Pinjol. Karena sangat memberatkan mahasiswa atau orang tua yang mempunyai kendala keuangan sehingga tidak mampu membayar SPP, dengan bunga pinjaman mencapai 24% setiap tahunnya,” ujarnya. Ketua PPUU DPD RI.

Meski pada prinsipnya Dedi Iskandar Batubara meyakini riba diharamkan dalam ajaran Islam, namun dalam hal ini ia lebih fokus pada kebijakan kampus (Rektorat) dan justru kerjasama dengan perusahaan perkreditan. Faktanya, dalam kasus terkait pinjaman seperti ini, banyak masyarakat yang menyalahgunakannya karena tidak mampu membayar, atau bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

“Saya kira dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 76 disebutkan, ayat (1) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Sekolah Pendidikan harus memenuhi hak peserta didik yang tidak mempunyai kekayaan ekonomi untuk menyelesaikan studinya. belajar sesuai peraturan sekolah, maka ayat (2), pemenuhan hak siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan: beasiswa bagi siswa berprestasi, bantuan atau keringanan biaya pendidikan dan/atau pinjaman tanpa bunga. yang harus dilunasi setelah lulus dan/atau bekerja,” kata Dedi.

Berdasarkan prinsip tersebut, Dedi menilai pihak kampus melakukan pendekatan berbeda dalam menyelesaikan masalah utang mahasiswa. Sebab, tidak ada aturan yang mempengaruhi proses peminjaman seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, dimana saat ini pemerintah sedang melirik pinjaman mahasiswa, dari segi pinjaman berbiaya rendah.

“Yang membingungkan menurut saya, bunga yang diberikan sangat tinggi. Saat ini, pinjaman umum atau bisnis dari 10-8% per tahun, ada pula yang lebih rendah. “Kenapa di persyaratan pendidikan, angkanya 2-3 kali lipat dari bunga yang diberikan. untung,” kata Dedi.

Dedi menyayangkan hal tersebut, sebab ITB dan perguruan tinggi ternama lainnya merupakan institusi pendidikan ternama di Indonesia. Banyak orang lebih memilih kuliah di kampus negeri. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul saat ini, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi atau bahkan menghentikan kerjasama antara perguruan tinggi dan perusahaan fintech. Apalagi karena terbukanya kemungkinan kerjasama dengan perusahaan pinjaman lain.

“Tidak baik kalau kampus bekerjasama dengan Pinjol. Karena semua yang kita bicarakan, penyesuaian keduanya akan saling bertabrakan. Jadi kalau pinjaman ini menjadi alternatif terakhir, ada baiknya pemerintah bersiap. peraturan atau subsidi. pinjaman khusus mahasiswa, dimana kampusnya lebih nyaman untuk masyarakat, atau sekedar konfirmasi,” kata Presiden PW Al-Washliyah Sumut.

Sebagai anggota komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Dedi juga berharap pihak kampus, ITB dan lain-lain, mempertimbangkan kembali kerjasama dengan perusahaan fintech terkait pinjaman dana untuk pelajar dengan biaya sekolah.

“Karena kedua lembaga ini mempunyai permasalahan yang berbeda,” kata Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara. Pilmapres Unimed 2024, Jaringan Pencapaian, Penciptaan Talenta Universitas Negeri Medan (Unimed) tengah menyelenggarakan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tingkat universitas. Inilah seleksi mahasiswa berprestasi di Unimed. bachkim24h.com.co.id 3 April 2024