Categories
Teknologi

APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal

bachkim24h.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai praktik ilegal RT RV Net semakin meresahkan seiring semakin meluasnya pengaruhnya sehingga merugikan Penyedia Layanan Internet (ISP) dan konsumen.

RT RV Net sendiri merupakan jaringan yang dibangun di kawasan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses bisnis RT RV Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan menyebarkan atau mendistribusikan ulang koneksi Internet dari ISP secara ilegal.

CEO APJII Zulfadli Siam menyerukan penindakan tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RV Net.

“Tidak ada lagi pedoman bagi pelanggar ilegal.” Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk mengadili kejahatan tersebut,” kata Zulfadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/04/2024).

Ia menambahkan, diperlukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari layanan di bawah standar, serta memastikan industri telekomunikasi Indonesia beroperasi sesuai peraturan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini. Penegakan hukum adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata Zulfadli.

APJII mengingatkan, seluruh mitra usaha yang ingin bergerak di bidang telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika ingin berusaha di kawasan ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Zulfadli.

 

Tak berhenti sampai disitu, APJII juga menegaskan tidak akan menoleransi badan usaha ilegal.

“Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku ilegal RT RV Net.” Yang bisa didorong adalah ISP yang legal dan selalu berusaha mematuhi peraturan. “Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dihukum sesuai undang-undang yang ada,” kata Zulfadli.

Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan bahwa seluruh penyedia layanan internet dan telekomunikasi mengikuti aturan yang ketat dan bekerja sesuai standar yang relevan.

Langkah ini juga sebagai cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencegah penjualan kembali layanan internet rumah tanpa izin, RT/RV Net.

RT RV Net sendiri merupakan jaringan yang dibangun di kawasan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RV Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan koneksi Internet dari Penyedia Layanan Internet (Operator) atau Penyedia Layanan Internet (ISP).

Meski dianggap bermanfaat bagi masyarakat, sayangnya RT/RV Net sering kali beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Komite Komunikasi dan Edukasi sekaligus Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan RT RV Net sebenarnya bagus dalam mempromosikan Internet di Indonesia, namun tetap memerlukan izin.

“Izin merupakan sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai peraturan. Termasuk kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen, kata Heru yang juga dikenal sebagai regulator telekomunikasi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Adanya izin akan memperjelas siapa yang bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.

Heru mengaku sering mendengar keluhan dari konsumen, misalnya jika hujan maka pelayanan menjadi lambat, dan jika ada kendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan.

Soal perizinan, Menteri Perhubungan dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan perangkat jaringan RT RV ilegal.

“Kita ingin ruang digital itu ideal, takut disalahgunakan. Kita harus adil dalam menetapkan aturan bagi semua pihak yang berusaha, jangan memihak, nanti masyarakat menyesal,” kata Budi. .

Tingginya tarif internet di Indonesia disebut-sebut menjadi penyebab naiknya RT RV Net. Heru menjelaskan, paket internet di Indonesia sebenarnya punya pilihan dari segi harga, ada basis kuota dan basis kecepatan.

Pengguna bisa memilih sesuai kantong dan kebutuhannya, namun kualitasnya selalu diawasi oleh regulator. Sedangkan yang tidak berizin berarti tidak diatur karena ilegal.

“Karena ilegal, jangan berharap kualitasnya maksimal.” Yang jelas kalau hujan pasti internetnya lemot. “Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai,” jelas Heru.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward mengatakan harga internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.

“Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu mengedukasi diri, justru mereka akan lebih merasakan manfaatnya jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP),” kata Ian Yosef.

Di sisi lain, menurut situs web Departemen Pos dan Teknologi Informasi Kementerian Perhubungan dan Informasi, beberapa layanan online ilegal mungkin mendistribusikan konten berbahaya, seperti pornografi anak, konten kebencian, atau konten teroris.

Menurut Ian, ISP yang merugi juga tidak bisa tinggal diam. Mereka dapat mengajukan keluhan. Ia menyarankan agar penyelenggara RT RV Net bisa bermitra dengan ISP resmi untuk mendapatkan legitimasi. Menurutnya, RT RV Net dijual hingga saat ini karena minimnya edukasi.

“Suku bunga saat ini masih terkendali. Jadi yang kurang sosialisasinya, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,” pungkas Ian Joseph.

Hera pun sependapat dengan Ian. Pasca aksi Cominfo, solusi bagi pengusaha RT RV Net adalah mengurus perizinan. Perizinan kini sangat mudah hanya dengan menggunakan satu aplikasi online (OSS).

Menurut dia, izin dari ISP itulah RT RV Net yang mengurusi urusan hukum. Dapat bekerja sama sebagai dealer.

“Tetapi harus ada bukti kerjasama dengan ISP dan penggunaan merek ISP tersebut.” “Bukan sekedar perpanjangan tangan, hanya cara agar terlihat sah padahal ilegal,” jelas Heru.

 

Menurut undang-undang no. 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi Elektronik, seluruh penyelenggara jasa komunikasi elektronik harus memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan dan Penerangan. Pajak harus dibayar pada saat mengajukan permohonan izin jasa telekomunikasi.

Selain itu, penyelenggara yang mempunyai izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Perizinan Telekomunikasi (BHP) dan Biaya Pelayanan Universal (USO).

Sementara itu, ketentuan penjualan kembali layanan Internet terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Penerangan No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Komunikasi Elektronik dan No. 3/2021 tentang Kriteria Usaha dan Standar Produk Penerapan Izin Kerja Terkait Risiko. dalam sistem bisnis pos, elektronik dan elektronik.

Kegiatan penjualan kembali hanya dapat dilakukan setelah memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat, yaitu. dengan memperoleh sertifikat standar penjualan kembali jasa telekomunikasi.

Categories
Teknologi

Kehadiran Starlink Bikin Geger Industri Internet Indonesia, Apa Kata Asosiasi Satelit?

bachkim24h.com, Jakarta – Layanan internet satelit Starlink langsung menjadi perbincangan setelah peluncuran resminya di Indonesia. Tidak mengherankan, hal ini menjadi kekhawatiran para pemain tua di industri ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) Sigit Jatiputro pun menegaskan persoalan tersebut. Ia mengatakan, kehadiran Starlink di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia, menjadi perhatian.

Sigit mengatakan kepada Tekno bachkim24h.com, Jumat (31/05/2024) “Ketersediaan Starlink menjadi perhatian dunia, tidak hanya di Indonesia, karena yang diusulkan adalah perhatian operator dan layanan internet yang ada.”

Ia mengatakan, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang membandingkan kecepatan internet satelit ISP lokal jauh lebih rendah dibandingkan Starlink. Pria berkacamata itu menjelaskan, alasan perbedaan kecepatan yang signifikan adalah karena satelit Geostationary Earth Orbit (GEO) kurang kuat dibandingkan Starlink.

Alasan mengapa kecepatan Internet satelit lokal tertinggal dibandingkan layanan eksternal adalah karena kapasitas satelit GEO (Starlink) yang lebih ketat, kata Sigit.

“Selanjutnya, jika kapasitas internet satelit GEO sudah mencapai batasnya, maka tidak dapat dilakukan penambahan lagi,” tambah Sigit.

Starlink tidak memiliki batasan ini. SpaceX, perusahaan yang mengoperasikan layanan Internet ini, terus meluncurkan satelit tambahan untuk meningkatkan kapasitas Internet guna menghubungkan lebih banyak pengguna.

Dengan kemampuan tersebut, Sigit tidak yakin layanan Internet satelit lokal mampu bersaing dengan teknologi Starlink. 

“Sulit bagi kami untuk menyaingi kemampuan Starlink,” kata Sigit.

Munculnya kompleksitas Starlink yang sangat besar telah mengecewakan beberapa layanan Internet satelit lokal karena mereka khawatir akan kehilangan pangsa pasar.

Meski Sigit Jatiputro yakin peluncuran satelit LEO untuk internet satelit lokal bisa menjadi solusi, namun ia yakin langkah tersebut justru menjadi keuntungan bagi Starlink karena peluncuran satelit tersebut ke luar angkasa dilakukan oleh layanan roket SpaceX, perusahaan tersebut. yang memiliki Starlink. adalah, kebutuhan.

“Kalau kita ingin sangat kompetitif, kita juga akan meluncurkan satelit LEO. Tapi sekarang kalau kita ingin meluncurkan satelit, kita membutuhkan roket dari SpaceX yang benar-benar menguntungkan Starlink,” kata Sigit.

Dia mengumumkan bahwa sekarang SpaceX ingin menerbangkan satelit ke luar angkasa.

“Jika kita ingin meminta bantuan Rusia, satelit mereka tidak cukup kuat. Jika kita menggunakan satelit China, kita tidak bisa meminta mereka untuk menerbangkan satelit yang tidak mereka buat. Jika kita meminta bantuan, situasi mereka akan semakin sulit, ” kata Sigit.

Jika ingin menerbangkan satelit LEO di Indonesia, Sigit menilai negara harus merdeka.

“Kalau kita mau menerbangkan satelit, kita harus mandiri. Tanpa itu kita tidak bisa bersaing dengan Starlink,” pungkas Sigit. 

Melihat kepuasan masyarakat terhadap kecepatan layanan internet Starlink, Sigit Jatiputro mengatakan kualitas internet Starlink di Indonesia bisa saja menurun seiring berjalannya waktu.

“Layanan Internet kecepatan tinggi Starlink ini akan bertahan dalam jangka waktu singkat, paling lama hanya satu tahun,” tambah Sigit.

Mohammad Saiful Hidayat, presiden Konferensi Satelit Internasional Asia-Pasifik (APSAT), juga menyatakan keraguannya terhadap Starlink.

“Kecepatan internet Starlink konsisten sejak lama,” kata Saifl.

Dia mengatakan pengguna Starlink di AS mengeluhkan kecepatan internet mereka yang berangsur-angsur menurun seiring bertambahnya pelanggan.

“Pengguna di AS mengeluhkan kecepatan internet Starlink yang tidak secepat saat pertama kali digunakan,” tambah Saiful.

 

 

Sigit juga mengatakan layanan Internet Elon Musk belum bisa terpantau sepenuhnya karena satelit Starlink sudah tersebar di langit Indonesia dan teknologi Indonesia saat ini belum bisa memantau ribuan satelit.

“Satelit Starlink sudah banyak di langit Indonesia dan kita tidak bisa mengendalikan satelit-satelit tersebut,” kata Sigit.

Karena jumlah satelit Starlink yang begitu banyak dan sulit dipantau, Mohammad Saiful Hidayat mengungkapkan banyak negara yang menyangkal keberadaan layanan internet satelit tersebut di negaranya.

“Ada beberapa negara yang belum membuka diri terhadap Starlink karena merupakan ancaman terhadap keamanan nasional, seperti India, Tiongkok, dan banyak negara Eropa lainnya,” kata Saifle.

“Negara-negara ini ingin mempersiapkan diri untuk membangun layanan Internet satelit LEO mereka sendiri sambil menyediakan seluruh infrastruktur satelit LEO,” ujarnya.

Categories
Teknologi

Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator

bachkim24h.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak praktik penjualan kembali layanan internet rumah tanpa izin RT/RW Net.

RT RW Net sendiri merupakan jaringan Internet yang dibangun di kawasan pemukiman, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan koneksi Internet dari Penyedia Layanan Internet (Operator) atau Penyedia Layanan Internet (ISP).

Meski dinilai bermanfaat bagi masyarakat, sayangnya RT/RW Net disebut-sebut kerap beroperasi tanpa landasan hukum.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi sekaligus Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan RT RW Net memang bagus dalam mempromosikan Internet di Indonesia, namun tetap memerlukan izin.

“Izin merupakan sarana pemenuhan hak dan kewajiban sesuai peraturan. Termasuk komitmen memberikan layanan berkualitas kepada konsumen, kata Heru yang juga dikenal sebagai pengawas telekomunikasi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Adanya lisensi memperjelas siapa yang bertanggung jawab jika konsumen mengalami masalah. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.

Heru mengaku sering mendengar keluhan dari konsumen, seperti jika hujan, pelayanan lambat, dan sulit menghubungi petugas layanan jika ada masalah.

Soal perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi sebelumnya menyatakan pihaknya akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal di jaringan RT RW.

“Kita ingin ruang digital itu nyaman dan takut disalahgunakan. Kita juga harus adil dalam memberikan aturan kepada seluruh pelaku usaha, bukan fakultas, nanti masyarakat kasihan,” kata Budi.

 

Tingginya tingkat internet di Indonesia disebut-sebut menjadi penyebab maraknya RT RW Net. Heru menjelaskan, sebenarnya paket internet di Indonesia ada pilihannya berdasarkan harga, jadi ada kuota dan kecepatannya.

Pengguna bisa memilih sesuai kantong dan kebutuhan, namun kualitasnya selalu diawasi oleh regulator. Sedangkan yang tidak memiliki izin dikecualikan dari pengawasan karena ilegal.

“Karena ilegal, jangan berharap kualitasnya maksimal. Diketahui internet akan lemot jika hujan. “Dan kalau ada masalah, jangan berharap cepat selesai,” kata Heru.

Presiden Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Jan Josef Matheus Edward, mengatakan harga internet di Indonesia memang terjangkau masyarakat.

Skalanya terjangkau. Masyarakat sebenarnya perlu tahu bahwa mereka akan mendapat manfaat lebih jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP) miliknya, kata Ian Joseph.

Di sisi lain, menurut situs Direktorat Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, beberapa layanan ISP ilegal mungkin mendistribusikan konten berbahaya seperti pornografi anak, materi kebencian, atau terorisme.

 

Menurut Ian, ISP yang mengalami kerugian tidak bisa tinggal diam. Saya bisa mengeluh. Ia menyarankan agar penyelenggara RT RW Net bisa bekerja sama dengan ISP resmi untuk mendapatkan legitimasi. Menurutnya, RT RW Net masih dijual karena minimnya pendidikan di sana.

“Tarif yang ada saat ini masih ada. Jadi yang kurang adalah sosialisasi untuk melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,” pungkas Ian Joseph.

Heru pun sependapat dengan Yang. Setelah Kominfo beraksi, solusi bagi pengusaha RT RW Net adalah mengurus izin. Otorisasi sekarang sangat sederhana menggunakan penawaran online (OSS).

Menurut dia, kalau RT RW Net mengurus legalitas, izinnya dari ISP. Dapat bekerja sama sebagai penjual.

“Tetapi harus ada bukti kerjasama dengan ISP dan penggunaan merek ISP. “Jangan bertindak seperti kepanjangan tangan, hanya sebagai cara untuk terlihat sah, padahal ilegal,” kata Heru.

 

Menurut UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, semua penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) harus mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat mengajukan permohonan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Anda harus membayar pajak.

Selain itu, badan usaha pemegang izin penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Biaya Pelayanan Universal (USO).

Sementara aturan penjualan kembali layanan internet tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No. 3/2021 tentang standar usaha dan standar produk dalam manajemen risiko. – perizinan usaha. di bidang sistem transaksi pos, telekomunikasi, dan elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha dari pemerintah pusat, yaitu dengan memperoleh Standar Pelayanan Reseller Telekomunikasi.

Categories
Teknologi

APJATEL Berharap Layanan Internet Satelit Starlink Cakup Wilayah Sub-Urban Indonesia

bachkim24h.com, Jakarta – Layanan internet satelit Starlink dikabarkan sedang bersiap meluncurkan layanannya di Indonesia. Saat ini perseroan disebut telah lolos uji ULO (Operating Effectiveness).

Menanggapi pertanyaan mengenai kehadiran Starlink di Indonesia, Ketua APJATEL Jerry Mangasas Swandi mengatakan diskusi masih berlangsung sebelum upacara. Dalam hal ini, ia fokus pada area layanan Starlink.

“Berapa luas penyebarannya?” Kami berharap layanan Starlink dapat digunakan khususnya di perkotaan atau pinggiran kota atau kawasan 3T,” kata Jerry APJATEL di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Jerry menilai jika jaringan satelit Elon Musk masuk ke kawasan ritel seperti perkotaan, maka akan mengganggu ekosistem, terutama dari segi harga. Ia kemudian menyinggung persoalan penggunaan layanan kepada masyarakat atau pengguna.

Menurut Jerry, hal seperti itu diperlukan untuk melayani masyarakat melalui jaringan yang baik. Untuk itu, ia berharap layanan Internet satelit Elon Musk bisa menjangkau wilayah perkotaan kecil.

FYI, saat ini Starlink sendiri dikabarkan telah lolos ULO dengan menyelesaikan serangkaian uji kelayakan. Aju Vidya Sari, Direktur Jenderal Departemen Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur TI, mengatakan hal tersebut.

Hasilnya lolos studi kelayakan. Sehingga mendapat persetujuan, kata Vidya yang ditemui terpisah di acara tersebut.

Dengan beralihnya Starlink, kata Vidya, Starlink Indonesia sebagai penyedia layanan telekomunikasi memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan penyedia layanan lain di Tanah Air.

Jadi tidak ada bedanya. Jadi sama saja karena mereka penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, lanjut Vidya.

Menurut Vidya, dengan adanya jaminan tersebut, Starlink kini bisa memberikan layanan di Indonesia. Menyoal keinginan APJATEL untuk memperluas layanan Starlink hingga ke pelosok, Vidya mengatakan hal itu sudah jelas.

“Kerjasamanya bagus, dan kalau didorong sampai ke pelosok pasti ada. Tapi kembali ke model bisnis penyedia layanan komunikasi, termasuk ISP (Internet Service Provider),” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, karena bersifat kompetisi terbuka, maka kerja sama seperti itu akan dikembalikan ke masing-masing ISP. Ia juga mengatakan perlunya saling berinovasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan layanan internet satelit Starlink milik Elon Musk akan melakukan uji coba di Ibu Kota Kepulauan (IKN) pada Mei 2024.

Setelah pengujian, Starlink berpeluang mendapat izin dari pemerintah.

“Jika uji coba berjalan dengan baik, kami akan melanjutkan dengan ULO atau uji kelayakan dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kami akan izinkan Starlink beroperasi,” kata Budi Ari.

Terkait permasalahan ini, insinyur penerbangan dan pakar teknologi antariksa Lilly S. Vasitova mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan masalah keamanan dan kebebasan saat mengizinkan operator satelit beroperasi di Indonesia.

“Hal inilah yang memaksa India untuk meninggalkan operasi Starlink di negaranya. Masuknya Starlink dapat menjadi ancaman bagi keamanan dan kemerdekaan India.” izin usaha,” kata Lilly dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Ia menilai teknologi antariksa bersifat silent dan kasat mata, namun berpotensi mengancam keamanan dan kebebasan negara.

India, sebagai negara yang menyangkal keberadaan Starlink, tentu saja telah melakukan penelitian ekstensif terhadap potensi ancaman terhadap keamanan dan yurisdiksi. Salah satu elemen keamanan yang ingin dilindungi adalah data pribadi dan data demografi komunitas.

“Kepentingan pemerintah dan organisasi bisnis tidak bisa diseimbangkan. Saya berharap Indonesia mencontoh India dalam menjaga keamanan dan kebebasan sebagai negara merdeka, dan Starlink akan langsung melayani masyarakat,” kata Lilly.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kekuatan ekonomi yang besar dan jumlah penduduk yang besar, sehingga pemerintah harus menjaga kebebasan dan kesejahteraan rakyatnya dari ancaman yang mungkin timbul dari tindakan yang merugikan negara. 

Lilly prihatin dengan rencana pemerintah yang pertama kali menggunakan Starlink di IKN. Apalagi IKN merupakan calon ibu kota Indonesia yang dinilai sangat strategis.

Dia mengatakan, sebaiknya Kominfo terlebih dahulu melakukan kajian secara detail mengenai kebutuhan layanan komunikasi menggunakan satelit dan mengkaji masalah keamanan nasional sebelum mengeluarkan izin usaha kepada Starlink.

Tujuannya untuk menyampaikan kepada masyarakat akan kebutuhan telekomunikasi satelit di Indonesia.

Dengan demikian, ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) dapat dikurangi. 

Untuk mengurangi potensi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat, Indonesia harus memiliki data kemampuan satelit yang dimiliki perusahaan nasional.

Lilly mengatakan, kebutuhan telekomunikasi satelit saat ini masih bisa dipenuhi oleh satelit nasional yang sudah ada.

Selain itu, BAKTI melalui Kominfo Pasifik Satelit Nusantara (PSN) baru-baru ini meluncurkan satelit SATRIA yang memiliki kapasitas terbesar di Asia.

“Apakah sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan satelit nasional digunakan dengan baik? Nilai dulu kebutuhan dan risiko keamanannya. Kalau punya penilaian kebutuhan sendiri, gunakan dulu sumber daya yang ada. Kalau tidak punya, bisa pakai sumber daya eksternal. . sumber daya,” pungkas Lily.

 

Categories
Teknologi

Ini Jurus Kominfo untuk Bantu Operator Telekomunikasi yang Hadapi Situasi Sulit

bachkim24h.com, Jakarta – Beberapa perusahaan telekomunikasi dikabarkan tengah menghadapi situasi sulit. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen membantu perusahaan dalam serangkaian langkah strategis.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan TI (Kepala SDPPI) Kominfo Ismail MT mengungkapkan penyebabnya adalah pertumbuhan teknologi dan perubahan model bisnis.

Ia mengatakan, perusahaan telekomunikasi berupaya menyeimbangkan kembali bisnis telekomunikasi.

“Biaya yang disiapkan oleh perusahaan untuk didirikan meningkat secara eksponensial karena inovasi yang terus diupayakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Ismail dalam diskusi panel Tech & Telecom Summit 2024, Selasa (05/03/2024).

Cominfo sebagai regulator kebijakan berupaya membantu perusahaan telekomunikasi (perusahaan telekomunikasi) dengan menyusun kebijakan dan peraturan yang disesuaikan dengan situasi saat ini.

“Kita sebagai pengambil kebijakan dan regulator tentulah yang pertama-tama mengambil kebijakan dan peraturan yang sesuai dengan keadaan dan bukan membuat kebijakan dan peraturan luar negeri,” kata Ismail.

Ia menambahkan, Kominfo akan memberikan peluang bagi Penyedia Jasa Internet/ISP untuk berinovasi dalam pemanfaatan teknologi.

CEO SDPPI ini juga menilai saat ini sangat sulit bagi perusahaan telekomunikasi untuk sekadar menjual bandwidth. Perusahaan harus memberikan solusi kepada industri untuk mengubah jaringannya menjadi jaringan intelijen.

Ismail meyakini cara ini menjadi jawaban dalam memberikan layanan inovatif kepada masyarakat.

“Pemanfaatan data yang besar ini menjadi sebuah tantangan sehingga mereka harus benar-benar inovatif dan menyiapkan solusi bagi masyarakat untuk menjadikan jaringannya cerdas,” kata Ismail.

Selain menerapkan kebijakan yang bersahabat, Cominfo juga akan melakukan intervensi berupa anggaran fiskal untuk pembangunan jaringan yang sulit dijangkau melalui Bakti Cominfo.

Cominfo akan meningkatkan APBN sendiri – tiga hingga empat kali lipat – dari pendapatan anggaran, untuk membantu perusahaan telekomunikasi membangun infrastruktur jarak jauh.

“Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Budi Aria mendukung penuh perusahaan telekomunikasi untuk terus berkembang sehingga perusahaan dapat fokus pada masalah penggunaan,” tambah Ismail.

Ada tiga fokus yang harus diterapkan untuk memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.

“Pertama mencakup seluruh masyarakat, kedua kualitas koneksi broadband, dan ketiga harga terjangkau,” kata Ismail.

Saat ditanya mengenai jumlah ISP di Indonesia, Ismail menjelaskan bahwa beberapa ISP yang tersebar hadir sebagai solusi nilai tambah infrastruktur.

“Meskipun ISP Indonesia banyak, namun diperlukan adaptasi industri di semua sektor, baik sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, UMKM, dan lain-lain,” jelas Ismail.

Namun, ia ingin perusahaan telekomunikasi besar dan beberapa ISP kecil melakukan konsolidasi guna meningkatkan efisiensi industri.

“Maka saya berharap perusahaan-perusahaan telekomunikasi besar tidak melihat ISP kecil sebagai kompetitor, tapi sebagai pelengkap yang bisa menjadi solusi bersama, sehingga masyarakat bisa menikmati inovasi yang ditawarkan,” tegas Ismail.