Categories
Bisnis

IHSG Merosot Setelah Penerapan Full Call Auction, Ini Respons BEI

bachkim24h.com, Jakarta – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengomentari melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca penerapan Dewan Pengawas Khusus Tahap II melalui skema full periodik call lelang.

Berdasarkan data RTI, IHSG melemah 1,91 persen pasca penerapan Dewan Pengawasan Khusus Tahap II melalui lelang full cyclical call pada 25 Maret 2024. Pada akhir perdagangan Senin 1 April 2024, IHSG turun 1,15 persen menjadi 7.205.06. .

Irwan Susandi, Direktur Perdagangan dan Pengendalian Anggota Bursa BEI menilai, penggerak IHSG adalah saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. Sedangkan pergerakan saham yang termasuk dalam dewan pengawas khusus adalah 1,5 persen dari seluruh saham.

Perhitungan kami, dampak pergerakan saham yang masuk dalam dewan pengawas khusus adalah 1,5 persen dari total saham, kata Irwan kepada wartawan, Senin, (1/4/2024).

Dia mengatakan, dampak penerapan dewan pengawas khusus tidak sebesar IHSG melainkan saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. “Ada dampaknya. Lebih besar dibandingkan saham LQ45,” kata Irwan.

Diberitakan sebelumnya, pasca penerapan Badan Pemantau Khusus Tahap II, tidak semua pelaku pasar merespons positif.

Bahkan, ada pula yang membuat petisi untuk menghapus seluruh lelang panggilan tersebut. Petisi tersebut diawali oleh seorang investor yang menggunakan nama Indostax Traders dalam petisinya pada 25 Maret 2024.

Menurutnya, aturan lelang cyclical call yang lengkap membuat pasar saham bergejolak dan sulit diprediksi, menjadikannya lebih seperti permainan judi yang aman dan dapat diprediksi daripada investasi jangka panjang. .

“Saya punya masalah dengan aturan full Auction Board saat ini. Tidak ada bid offer untuk saham-saham yang masuk full Auction Board. Gelap, kosong. Lalu tiba-tiba ada random close, terbentuk harga seperti itu.” penjudi togel, menebak angka mana yang akan keluar,” pada 31 Maret 2024. Merujuk pada pernyataan petisi di laman change.org yang ditulis pada Minggu.

Melalui petisi tersebut, mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan seluruh aturan lembaga lelang demi stabilitas pasar saham dan perlindungan investor. Hingga tulisan ini dibuat, petisi tersebut telah mendapat dukungan lebih dari 9.000 orang.

Irwan Susandi, Direktur Perdagangan dan Pengendalian Anggota BEI, sebelumnya mengatakan penerapan Dewan Pengawas Khusus Tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan dan menghasilkan harga saham Dewan Pengawas Khusus yang lebih baik.

Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan mewujudkan perdagangan yang lancar, adil dan efisien.

Meski batasan harga minimal yang diterapkan pada saham-saham di lembaga pemantau khusus ini adalah Rp 1, namun auto-rejection harian yang diterapkan pada saham-saham di dewan ini lebih kecil dibandingkan dengan yang lain, yaitu sebesar 10%.

“Melalui mekanisme ini, kami berharap saham-saham tersebut dapat dijual lebih aktif sesuai harga wajarnya, informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV,” kata Irwan.

Sebelum lelang full cyclic call, jika emiten tersebut dikenakan pengawasan Dewan Pengawas Khusus, maka akan dilakukan suspensi. Kini, saham-saham tersebut, meski tunduk pada aturan khusus dewan pengawas, bisa dijual agar likuid.

Selain itu, dengan batasan harga minimal Rp1, saham-saham yang sudah bernilai kurang dari Rp50 bisa dijual dan menciptakan permintaan dan penawaran dengan fluktuasi harga yang lebih wajar, kata Irwan.

Namun perlu diperhatikan bahwa transaksi hanya terjadi ketika ada pertemuan order beli dengan order jual. Artinya jika hanya ada kuantitas penawaran saja tanpa adanya penawaran dan pertukaran saham, maka IEV dan IEP tidak akan terbentuk, sehingga tidak akan terjadi pencocokan atau pertemuan order beli dengan order jual.