Categories
Bisnis

Evaluasi RIPH, Kementan Lakukan Tindakan dan Undang Aparat Penegak Hukum

bachkim24h.com, Jakarta Direktur Komunikasi dan Humas Kementerian Pertanian Andri Kuntoro Boga mengatakan kementerian tidak pernah bermaksud mempersulit izin impor melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Pernyataan ini disampaikan terkait pemberitaan Ombudsman mengenai dugaan pelanggaran pelayanan RIPH yang dilakukan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Kementerian Pertanian memastikan pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2024 diberikan hanya sesuai dengan kuota yang ditentukan melalui konsultasi terbatas (rakorta), yakni 650.000 ton. Meskipun RIPH sebelumnya hanya menandatangani kontrak sebesar 560.000 ton, RIPH menandatangani kontrak sebesar 1,2 juta ton pada tahun 2023. Oleh karena itu, Departemen Pertanian sedang mengkaji ulang ketentuan RIPH untuk memastikan bahwa tujuan awalnya untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terwujud.

Saat ini, izin impor produk hortikultura rencananya akan dibatasi untuk memastikan harga pembelian produk pertanian dalam negeri tidak berfluktuasi dengan mempertimbangkan situasi pasokan dalam negeri, terutama pada puncak musim panen. Kuntoro mengatakan, kewajiban menanam 5% dari total alokasi RIPH merupakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Produk Hortikultura Strategis.

Kewajiban budidaya bertujuan baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri dan harus dikaji bersama dengan berkonsultasi dengan ombudsman dan lembaga penegak hukum jika pelaksanaannya kurang optimal atau menyimpang. Kuntoro menambahkan. Tidak perlu mencabut ketentuan wajib pemasangan, melainkan memperkuat pengawasan. Hingga saat ini, Kementerian Pertanian mencatat 50% dari sekitar 400 perusahaan penerima RIPH masih banyak yang belum memenuhi kewajiban budidayanya.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mengumumkan akan mengembangkan layanan sistem RIPH Online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selama ini pelayanan secara online dilakukan petugas dengan sistem terbuka dan tertutup untuk memastikan pendaftar menyelesaikan prosesnya berdasarkan prioritas.

Departemen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan yang lama dalam permohonan RIPH jika kewajiban bersifat komprehensif dan pelayanan tidak melebihi standar dan ketentuan kualitas waktu. Lebih lanjut, Kuntoro menjelaskan, pengawasan internal Kementerian Pertanian kini semakin ketat, apalagi setelah Irjen Kementerian Pertanian menjabat Komisaris Besar Setyo Budiyanto (Komjen), mantan Kapolri bintang tiga. Ia menjabat sebagai Kepala Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Jenderal Departemen Pertanian mengevaluasi, mengawasi, dan mencegah segala praktik korupsi dan kejahatan yang merusak reputasi Departemen Pertanian, sebuah industri produksi pertanian utama.

“Pejabat Departemen Pertanian, mulai dari angkatan pertama sampai dengan Direktur, Direktur/Sekretaris Badan dan pangkat di bawahnya, dilarang mengadakan pertemuan pribadi dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir atau perusahaan swasta yang izin proses dari Departemen Pertanian. Ini terjadi secara online, transparan, atau terbuka untuk diskusi.” Di kantor. Semuanya harus dilakukan secara terbuka, tanpa perantara dan pungutan liar,” kata Kuntoro.

Baca Juga: Pada acara pelantikan Irjen Komjen Setyo Budiyanto, Menteri Pertanian Andi Amran meminta Irjen Kementerian segera berkomunikasi dengan berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum (APH) dan kepolisian. Kejaksaan, BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini penting dalam upaya mencegah perilaku tidak pantas dan memastikan Indonesia mandiri di masa depan.

Upaya bersih-bersih pun mulai dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian dan Kehutanan, termasuk pemecatan sejumlah pejabat publik yang terlibat praktik najis dan tidak terpuji. Saat ini, pergantian pejabat tinggi di Kementerian Pertanian, Pangan, dan Perdesaan melalui lelang jabatan sedang berlangsung.

“Departemen Pertanian bertindak cepat sebelum ombudsman berbicara. Departemen Pertanian meminta penegak hukum membantu proses yang sedang berlangsung,” kata Kuntoro.

Kuntoro menambahkan, Kementerian Pertanian selama ini menjalin kerja sama dengan kepolisian Indonesia, termasuk dengan dukungan Brigjen Bareskrim Polri. tiang. Helfi Assegaf dan Hermawan, Direktur Satgas Pangan Polri, akan membantu pengawasan sektor pertanian. Kementerian Pertanian secara aktif menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dalam kaitannya dengan kegiatan sektor pertanian dan juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri.

“Departemen Pertanian mengapresiasi kerja Ombudsman dalam melindungi lembaga kami dari penipuan dan membantu Departemen menjaga integritasnya dengan mencegah aktivitas ilegal. Jika Anda melihat bukti penipuan serius, harap laporkan ke APH,” ujarnya.

Baru-baru ini, pada 1-2 April 2024, Kementerian Pertanian mengadakan pertemuan dengan seluruh pengusaha mitra Kementerian Pertanian di Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Direktorat Pangan dan Tanaman. Pada pertemuan tersebut, Menteri Pertanian Amran kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong partisipasi pengusaha dalam pembangunan pertanian bersama Kementerian Pertanian, termasuk pengadaan mesin pertanian dan perolehan izin impor dan ekspor.

Karena Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis pangan, permasalahan perizinan telah disederhanakan sehingga dapat diselesaikan lebih cepat. Tidak seorang pun boleh memberi atau menerima penghargaan, dan Kementerian Pertanian dan Kehutanan menekankan bahwa pemilihan perusahaan mitra harus lebih hati-hati. Mitra pengadaan baik yang sudah ada maupun yang baru harus bebas dari pungutan liar.

Menteri Pertanian Andi Amran berharap kedepannya kementerian kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Otoritas Pengawasan Keuangan. Gelar yang pertama kali diraih pada tahun 2016 ini harus dipertahankan.

Menteri Pertanian Andi Amran berkata: “Saya sekarang menekankan bahwa kita tidak boleh main-main dan membiarkan kita menangani seluruh proses pengadaan dan perizinan secara profesional.”

(*)