Categories
Bisnis

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2024: Masuk Jam 08.00, Pulang Jam 15.00

bachkim24h.com, Jakarta Pemerintah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadhan tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 11. 21/2023 tentang hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai negeri.

“Dulu kami selalu mengeluarkan surat edaran setiap tahunnya, namun kini sudah tidak lagi dilakukan karena aturan jam kerja ASN selama Ramadhan sudah diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2023,” kata Abdullah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. .

Azwar Anas menjelaskan, sesuai Perpres, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Istirahat 60 menit pada hari Jumat dan istirahat 30 menit pada hari selain Jumat. Rincian jam kerja PNS. Selama bulan Ramadhan, jam kerja kantor pemerintahan adalah pukul 08:00 – 15:00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis dan pukul 08:00 – 15:30 pada hari Jumat. Hal ini berlaku bagi instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Bagi lembaga yang melaksanakan peraturan selain lima hari kerja dalam seminggu, jam kerja pejabat publik wajib memenuhi ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal diumumkannya Keputusan Presiden ini.

Dijelaskannya, “Rincian jam kerja ditentukan oleh PPK (Manajer Pengembangan Personalia) atau pimpinan organisasi afiliasinya.”

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, hari libur kelompok nasional, dan kebijakan yang dikoordinasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tercantum dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi personel militer TNI yang ditugaskan di TNI yang ditetapkan oleh Panglima TNI, dan bagi personel ASN kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertahanan negara.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI yang ditetapkan oleh Kapolri, atau pegawai ASN perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja prajurit TNI, anggota POLRI yang bekerja di luar negeri, dan pegawai Perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja di tempat penempatannya.