Dunia Jakarta, bachkim24h.com – Pendidikan tinggi sekali lagi menunjukkan kontribusinya pada pengembangan sistem hukum nasional dalam hasil studi siswa.
Bahoror Ahoem, seorang mahasiswa di University of Krisnadwayana (UNRI), mengangkat disertasinya yang disebut “Castle Legal Landing and Selling Country sebagai perusahaan pembiayaan real estat dan penjualan dan perusahaan pembiayaan penjualan, masalah penting”.
Disertasi ini disajikan dalam sesi terbuka di Senat, dipimpin oleh Prof. Gayus Lumbun, profesor Senat Unarkis, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Melalui penelitiannya, Bahhor menyoroti penggunaan pembelian dan penjualan tanah, yang mungkin membeli kembali (untuk membeli kembali), yang merupakan solusi pembiayaan yang sangat cepat, selalu memiliki masalah besar dan kepastian hukum.
Gayus menyambut topik -topik Bahor yang terangkat dan menekankan pentingnya ikhtisar akademik artikel untuk mengatur skema.
“Dalam dua item, penjual dapat membeli atau menghapus barang yang dijual dengan mengembalikan harga dan biaya yang ditentukan,” kata Gayus dalam sebuah pernyataan.
Namun, ia menekankan bahwa ketentuan KUHP tampaknya menunjukkan pemborosan hukum.
“Untuk membeli kembali, sebenarnya sama dengan menghindari pinjaman dan pinjaman,” lanjutnya.
Menurut Gayus, kondisi ini menunjukkan bahwa barang -barang yang diatur dibeli -dibeli dan dijual harus selalu disinkronkan untuk menemukan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
“Mudah -mudahan itu akan memberi Senayan atau anggota parlemen pemerintah tinjauan baru. Karena undang -undang kami, terutama karena koleksi, koloni warisan ini, yang belum direnovasi secara luas, tidak diperbarui secara luas,” katanya.
Bahoror Ahoem menekankan disertasinya bahwa dalam praktiknya dan kebijakan skema ini belum menerima payung yang cukup sah. Dia mengkritik bahwa keberadaan UU 5 pada 1960 -an dan beberapa keputusan Mahkamah Agung yang konsisten lebih lanjut mempengaruhi ketidakpastian hukum atas hak pembelian dan penjualan.
Bahoror berkata, “
Dia juga mempromosikan reformasi hukum yang komprehensif untuk mengenali dan secara hukum mempertahankan praktik ini. Selain itu, Bahhor mengusulkan pembentukan otoritas penyelesaian sengketa khusus yang terkait dengan masalah yang timbul dari skema pendanaan.
Melalui penelitian ini, UNK menunjukkan komitmennya untuk melanjutkan produksi karya ilmiah, yang tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga memiliki nilai praktis dalam menanggapi masalah masyarakat saat ini. Penelitian Bahhor Ahoem adalah referensi penting untuk pidato reformasi hukum sipil di Indonesia. Dokter hukum Husni Farid Abdat dan Ibrahim Alwin, persiapan buku “Ihlegal” dalam proses berurusan dengan risiko hukum, seringkali merupakan masalah yang signifikan di antara para pengusaha dan masyarakat. Lihat Fenomena bachkim24h.com.co.id Praktik Hukum ini 29 Juni 2025